Senin, 01 Februari 2010

OTONOMI DAERAH DAERAH DAN ILLEGAL LOGGING


BAB I
PENDAHULUAN

1.1               Latar Belakang
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang “otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.
Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Semenjak awal kemerdekaan samapai sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah UU 22/1999 dianut prinsip otonoi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Keynote speaker Menhut menandaskan bahwa upaya pelestarian hutan hujan tropis telah menjadi perhatian dunia dalam kaitannya dengan fungsi penyangga kehidupan. Karena itu, dalam proses pengurusan hutan lestari maka penanggulangan dan pencegahan pencurian serta berbagai masalah seperti perambahan, konflik, kemiskinan, dan kebakaran hutan perlu mendapat perhatian serius berbagai pihak.
Menhut menambahkan, untuk pembentukan wadah pengelolaan kawasan hutan yang berupa unit-unit pengelolaan hutan baru 27 provinsi. Tata batasnya sendiri telah 85 persen kawasan hutan yang ada, meski penetapannya baru 12 persen.
Mantapnya kawasan hutan ini merupakan prasarat perlakuan pengelolaan hutan secara lestari dalam wadah unit pengelolaan hutan terkecil dalam bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). “Dengan begitu, sektor kehutanan diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,7 persen pada 2006 ini, “ujar Menhut.
Workshop Program Kehutanan Nasional (National Forest Programme) merupakan tindak lanjut agenda 21, forest principle hasil UNCED yang memuat prinsip-prinsip Good Governance, baik komitmen pengelolaan hutan nasional dan internasional. Tujuannya menjamin konservasi, pengelolaan dan pembangunan hutan lestari untuk memenuhi kebutuhan lokal, nasional, regional, global, demi generasi sekarang dan mendatang.
Kegiatan yang sama telah dilaksanakan di Palembang (2001) dan Lampung (2004) untuk Regional Sumatera Selatan; Balikpapan (2001) dan Banjarmasin (2004) untuk Regional Kalimantan; Kupang (2001) untuk Regional Nusa Tenggara; Yogyakarta untuk Regional Jawa-Bali (2005); serta Makasar (2005) untuk Regional Sulawesi.
Workshop yang diikuti sekitar seratus peserta (1-2 Maret 2006) merupakan kerjasama Departemen Kehutanan dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau serta Yayasan Alam Sumatera Riau dan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI Warsi) Jambi dengan dukungan NFP Facility (National Forest Programme)

1.1               Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah :
  1. Bagaimana otonomi daerah untuk saat ini?
2.      Otonomi Daerah dan Prospeknya di Masa Mendatang ?
  1. Bagaimana Otonomi daerah dipandang dari sudut pandang pelayanan publik, pengisisan formasi jabatan, Pengawasan Keuangan di Daerah, Lembaga Pengawasan Independen?
  2. Bagaimanakah dampak Illegal Logging terhadap lingkungan?
  3. Bagaiamana strategi yang diterapkan dalam memberantas pembalak liar di indonesia?

1.3  Manfaat
  1. Untuk mengetahui Otonomi daerah untuk saat ini.
2.      Untuk mengetahui Otonomi Daerah dan Prospeknya di Masa Mendatang.
  1. Untuk mengetahui Otonomi daerah jika dipandang dari sudut pandang pelayanan publik, pengisisan formasi jabatan, Pengawasan Keuangan di Daerah, Lembaga Pengawasan Independen.
  2. Untuk mengetahui dampak illegal logging terhadap lingkungan.
  3. Untuk mengetahui strategi yang diterapkan dalam memberantas pembalak liar di indonesia.


Free Download this file

1 komentar:

zecky mengatakan...

thaks ya kk, karna kk aku mudah buat pendahuluan deskripsi tugasku.......

Posting Komentar