Jumat, 29 Januari 2010

Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis - Pendirian dan Organisasi Koperasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilaksanakan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.

              Sejalan dengan kebijakan tersebut, segala sesuatu tentang koperasi dan seluk beluknya perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
 

Berbagai kemudahan dan kebijakan telah diusahakan oleh pemerintah.. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
 
A.    Rumusan Masalah
1.       Bagaimana sejarah pendirian koperasi di Indonesia?
2.       Apa pengertian koperasi dan bagaimana bentuk badan usaha koperasi?
3.       Bagaimana mekanisme pendirian koperasi?

B.     Tujuan
1.      Mengetahui sejarah pendirian koperasi di Indonesia.
2.      Mengetahui pengertian dan bentuk dari badan usaha koperasi.
3.      Mengetahui mekanisme pendirian koperasi.


Download this complete file

0 komentar:

Posting Komentar